Layanan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Layanan HKI berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) pada bidang penelitian, publikasi dan HKI. Sebagai salah satu bentuk layanan dari LPPM, keberadaan layanan HKI diharapkan mampu mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada HKI.
Pelayanan HKI di LPPM yaitu layanan pengajuan Hak Cipta, Hak Kekayaan Industri.
Pengajuan Hak Cipta
Untuk layanan pengajuan Hak Cipta, silahkan mendownload dan mengisi file dibawah ini kemudian diupload pada link yang telah disediakan.
Download dokumen pengajuan Hak Cipta di bawah ini:
Download Dokumen Hak CiptaUpload dokumen pengajuan Hak cipta pada link dibawah ini:
Upload Pengajuan Hak CiptaHak Kekayaan Industri
Sedangkan untuk layanan Hak Kekayaan Industri (Paten, merek dagang, desain industry dll) silahkan langsung berkonsultasi ke LPPM.
Untuk info lebih lengkap mengenai Hak Kekayaan Intelektual silahkan telusuri laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI: